Hubungi kami:


(0285) 423223

(0285) 423223-303

Mari Kita Ciptakan Budaya Anti Gratifikasi

14-04-2023 17:29:40

Gratifikasi adalah pemberian atau penerimaan suap, hadiah, atau bentuk lain yang dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan, tindakan, atau kelalaian terkait dengan jabatan atau kewenangan seseorang. Gratifikasi dapat merusak nilai-nilai moral dan etika, menghambat kinerja birokrasi, dan memicu korupsi.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk membangun budaya anti gratifikasi di semua sektor, termasuk:

  • Pemerintahan: Pejabat publik harus menolak segala bentuk gratifikasi dan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme.
  • Swasta: Pengusaha dan pihak swasta lainnya harus menghindari pemberian gratifikasi kepada pejabat publik dan mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Masyarakat: Masyarakat harus berani melaporkan segala bentuk gratifikasi yang mereka ketahui kepada pihak berwenang.

Berikut beberapa cara untuk membangun budaya anti gratifikasi:

  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang gratifikasi.
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya gratifikasi.
  • Membangun sistem pelaporan gratifikasi yang mudah diakses dan aman.
  • Memberikan sanksi yang tegas bagi pemberi dan penerima gratifikasi.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan bebas dari praktik gratifikasi.

Mari kita bersama-sama ciptakan budaya anti gratifikasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa!

Ingat:

  • Melawan gratifikasi adalah tanggung jawab kita semua.
  • Laporkan gratifikasi ke KPK melalui website https://gol.kpk.go.id/ atau SMS ke 0811-952-000.
  • Bersama-sama kita ciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi!

#AntiGratifikasi #IndonesiaBersih #BersamaMelawanKorupsi