Hubungi kami:


(0285) 423223

(0285) 423223-303

Inovasi Proses Perencanaan Kota Pekalongan melalui SIMRAL

08-05-2017 02:25:35

Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah / daerah tertentu dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumberdaya yang ada dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tetapi tetap berpegang pada azas prioritas.

Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah ( Bappeda ), adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian, pengembangan dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur / Bupati / Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur / Bupati / Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) merupakan unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Beratnya tupoksi yang diemban membuat BAPPEDA membutuhkan sebuah alat bantu yang memberikan keuntungan maksimal baik dari sisi waktu maupun kualitas.

Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah ( e-planning ) adalah sebuah alat penyusunan RKPD, KUA PPAS, KUA/PPAS Perubahan, Perubahan RKPD Kabupaten/Provinsi agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan arahan yang terkandung dalam Permendagri No. 54 Tahun 2010. Dengan adanya alat bantu e-planning, Bappeda dapat memaksimalkan sistem sehingga mampu menyajikan analisa yang sangat informatif bagi para pemangku kepentingan.

Bappeda Kota Pekalongan

Bappeda KOta Pekalongan

Bappeda Kota Pekalongan

Bappeda Kota Pekalongan